Tentang Profesi Teknisi Elektromedis
Disadur dari Biro Hukum & Organisasi Departemen Kesehatan R.I.
Web hukor.depkes.go.id
Pendahuluan
Pelayanan teknik elektromedik/biomedika yang merupakan bagian integral pelayanan kesehatan, telah mengalami perkembangan yang pesat baik dari sisi keilmuan maupun teknologi rekayasa pada bidang kedokteran/kesehatan seiring dan sejalan dengan era globalisasi.
Teknisi Elektromedis/biomedika sebagai profesi kesehatan dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, efektif dan efisien. Klien secara penuh mempercayakan masalahnya untuk mendapatkan pelayanan teknik elektromedik/biomedika yang bermutu dan bertanggung jawab. Teknik elektromedik/biomedika sebagai profesi mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup kegiatannya.
Guna meningkatkan kinerja profesi teknik elektromedik/biomedika salah satunya diperlukan standar profesi sebagai pedoman dasar setiap teknisi elektromedis dalam mengaktualisasikan diri dan sebagai hasil keluaran (outcome) yang diharapkan profesinya.
Standar Profesi
Profesi keteknisian elektromedis adalah suatu pekerjaan teknisi elektromedis yang dilaksanakan berdasarkan ilmu, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.
Menurut Barber, pengertian profesi mengandung esensi sebagai berikut :
1. Memiliki ilmu pengetahuan yang sistematik
2. Orientasi primer lebih cenderung untuk kepentingan umum/masyarakat dari pada kepentingan pribadi.
3. Memiliki mekanisme kontrol terhadap tingkah laku anggotanya melalui kode etik yang dibuat oleh organisasi profesi dan diterima sebagai kewajiban untuk dipatuhi.
Ketiga esensi tersebut ada pada profesi keteknisian elektromedis.
Tanggung jawab Teknisi Elektromedis secara umum adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai peralatan kesehatan dengan tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standar.
Tanggung jawab dan tugas tersebut meliputi semua sarana pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas sampai dengan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanannya menggunakan fasilitas peralatan dari yang teknologi sederhana sampai teknologi tinggi, dengan peranan dan fungsi teknisi elektromedis secara umum yang dapat diuraikan mulai dari pengelola, pelaksana, penelitian serta penyuluh dan pelatih terhadap alat kedokteran/kesehatan pada fasilitas kesehatan sebagai berikut:
1. Melaksanakan operasi alat kedokteran/kesehatan (Teknisi Aplikasi).
2. Melaksanakan pemeliharaan alat kedokteran/kesehatan.
3. Melaksanakan repair & trouble shooting alat kedokteran/kesehatan.
4. Melaksanakan inspeksi unjuk kerja alat kedokteran/kesehatan.
5. Melaksanakan inspeksi keamanan alat kedokteran/kesehatan.
6. Melaksanakan uji laik pakai alat kedokteran/kesehatan.
7. Melaksanakan kalibrasi alat kedokteran/kesehatan.
8. Melaksanakan registrasi dan penapisan alat kedokteran/kesehatan yang diimpor dari luar negeri.
9. Melaksanakan uji produksi dalam negeri alat kedokteran/kesehatan.
10. Melaksanakan fabrikasi alat kedokteran/kesehatan.
11. Melaksanakan penyuluhan/pengajaran/penelitian alat kedokteran/ kesehatan.
12. Melaksanakan sales engineering alat kedokteran/kesehatan.
13. Melaksanakan perakitan instalasi alat kedokteran/kesehatan.
14. Melaksanakan perancangan teknologi tepat guna alat kedokteran/ kesehatan
Standar Kompetensi
Standar Kompetensi adalah pernyataan tentang keterampilan dan pengetahuan serta sikap yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Dengan dikuasainya kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan akan mampu : mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan, mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan,mengetahui Apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula,menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
Dalam penyusunan standar kompetensi Teknik Elektromedik dibagi dalam empat peran yaitu, sebagai pengelola, pelaksana, peneliti dan pelatih/penyuluh, masing – masing sesuai dengan kompetensinya.
Kode Etik Teknik Elektromedik
Teknisi elektromedis adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semata-mata pekerjaan untuk mencari nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan, dalam hal ini kepercayaan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi, percaya kepada ketulusan hati, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada kemampuan profesionalnya.
Oleh sebab itu anggota profesi teknisi elektromedis memandang perlu menyusun rumusan-rumusan sebagai petunjuk dengan harapan dapat menjadi ikatan moral bagi anggota-anggotanya. , dapat melakukan tanggung jawabnya sebagai teknisi elektromedis, Tanggung jawab organisasi profesi: Menghargai hubungan multidisiplioner dengan profesi lain. Memberikan kontribusi dalam perencanaan dan pengembangan pelayanan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Kewajiban Teknisi Elektromedis Terhadap Pasien/Klien, Kewajiban Teknisi Elektromedis Terhadap Teman Sejawat, Tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan teknik elektromedik kepada siapapun yang membutuhkan:, Menjaga rahasia klien yang dipercayakan kepadanya kecuali untuk kepentingan hukum/pengadilan, Menghargai hak dan martabat individu. Menghargai hak dan martabat individu sebagai landasan dalam pelayanan profesional. Hubungan yang terjadi antar teknisi elektromedis dengan klien didasari sikap saling percaya dan menghargai hak masing-masing, selain itu hak teknisi elektromedis, hak profesi Organisasi Ikatan Ahli Teknik Elektromedik Indonesia(IKATEMI), Kewajiban Teknisi Elektromedis Terhadap Diri Sendiri
Standar Profesi Teknisi Elektromedis merupakan ketentuan yang telah diatur dan disahkan oleh pimpinan Munas istimewa sebagai tahap-tahap yang perlu dilakukan dalam mencapai teknisi elektromedis yang profesional.
Standar Kompetensi Teknisi Elektromedis merupakan bagian standar profesi yang disiapkan untuk peningkatan sumber daya manusia di bidang peralatan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan.
Dengan tersusunnya Standar Kompetensi Teknisi Elektromedis ini dapat memperjelas tugas dan fungsi Teknisi Elektromedis sesuai profesi agar diperoleh kesamaan/keseragaman pelaksanaan tugas di semua sarana pelayanan kesehatan. Uraian rinci tentang Standar Kompetensi Teknisi Elektromedis ini dapat mendukung pelaksanaan tugas Teknisi Elektromedis. Dengan pelaksanaan tugas sesuai Standar Kompetensi Teknisi Elektromedis di lingkungan sarana pelayanan kesehatan maka pelayanan prima dan standar kepada masyarakat dapat dilakukan dengan optimal.
Pembinaan manajerial dan teknis oleh organisasi profesi (IKATEMI) kepada teknisi dengan mengacu pada Standar Profesi Teknisi Elektromedis ini sangat diharapkan.
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Standar Profesi Teknisi Elektromedis akan ditetapkan kemudian setelah dilakukan pembahasan lanjut bersama-sama dengan team/pokja pengembangan profesi. Standar profesi ini berlaku sebagai acuan, pedoman, sebagai rambu program pengembangan profesi saat ini dan dimasa akan datang.
PENUTUP
Standar profesi merupakan pedoman baku yang harus dipatuhi dan dipakai dalam melaksanakan tugas profesi yang benar dan baik. Standar profesi merupakan kemampuan akademik profesional minimal seorang teknisi elektromedis yang mencakup tiga hal : knowledge, skill, and professional attitude, spesialis konsultan.
Daftar Kepustakaan
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipi.
7. Keputusan Presiden Nomor 05 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Radiografer, Perekam Medis dan Teknisi Elektromedis
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit.
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/3/ 2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya.
10. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 717/Menkes/SKB/V/2003 dan Nomor 19 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya.
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan.
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1122/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis.
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 371/Menkes/Sk/Iii/2007 Tentang standar Profesi Teknisi Elektromedis
15. the Journal of Clinical Engineering has defined the distinction between a biomedical engineer and clinical engineer by suggesting that the biomedical engineer “applies a wide spectrum of engineering level knowledge and principles to the understanding, modification or control of human or animal biological systems,” (Pacela, 1991).
Disajikan oleh : Netty T. Pakpahan, SH, MH
Download
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 371/Menkes/Sk/Iii/2007 Tentang standar Profesi Teknisi Elektromedis
Kamis, 27 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar